Minggu, 26 September 2021

Bertempat di Purwakarta, Jawa Barat Sebanyak Lima Kabupaten Pengurus DPD dan DPW Media Independen Online Dilantik

Bertempat di Hotel Harper, Purwakarta sebanyak 5 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa barat menggelar pengukuhan pengurus. Rabu (22/9/21).

Acara yang dihadiri Forkominda Jawa barat dan Kabupaten Purwakarta, Berjalan secara langsung serta jalankan Protokol Kesehatan yang cukup ketat.

Pengukuhan pun dilakukan langsung oleh Ketua umum Media Independen Online AYS Prayogie dan pengurus DPP MIO Pusat dilakukan secara khidmat.

“Saya harap kepada jajaran pengurus, baik DPW Jabar dan 5 Kabupaten bisa menjalankan tugas dengan amanah,”kata AYS Prayogie.

Terpisah, Sekjen MIO Pusat Frans X Watu memaparkan pengukuhan pengurus MIO di Purwakarta bisa berjalan aman dan lancar.

“Semoga pengurus bisa sinergis dan ikut membesarkan MIO di Indonesia,”katanya.

Ketua DPW MIO Jawa barat, Azhari mengaku lega dengan berjalannya pengukuhan itu. Ia pada kesempatan itu berharap semua pengurus bisa bekerjasama secara kompak dan keberadaan organisasi Media Independen Online (MIO) Bisa besar.

“Saya optimis MIO bisa besar dan kami bisa sinergis dan kompak sehingga dipastikan semua bisa berjalan amanah,”pungkasnya.

By ; Kasdi weno

Sumber :(Yfn/Rls)

Selasa, 07 September 2021

RAPAT PENYULUHAN PROGRAM PTSL DESA TAPOS II

 





"Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki."

RAPAT PENYULUHAN PROGRAM PTSL DESA TAPOS II



TENJOLAYA =Rapat Penyuluhan Pendaftaran Tanah secara Lengkap  (PTSL) Desa Tapos II, di gelar di balai Desa Tapos II, Kecamatan Renjolaya Kabupaten Bogor, Selasa (07/09/2021) di hadiri Kades Puad Wahyudi SAg, Babhinkamtibmas, Babinsa, BPD, LPM,Kadus para RW dan RT sedesa Tapos II


Petugas Badan Pertanahan  dalam arahannya menjelaskan, Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)merupakan Program strategis nasional, yang harus dilaksanakan bersama sama seluruh Stake holder agar bisa terlaksana dengan baik, dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah maupun mengurangi sengketa lahan.

“Inilah pentingnya sosialisasi dan penyuluhan kegiatan PTSL, sehingga masyarakat bisa memahami pentingnya Sertifikat Hak Tanah”, jelas nya


Sementara di tempat yang sama menurut Puad Kades Tapos II Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon PTSL adalah:

Harapannya hasil produksi pemanfaatan lahan tidak hanya terjual di dalam negeri tapi juga bisa diekspor ke negara-negara lain. 

1.Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2.Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibah atau Berita Acara Kesaksian, dll.

3.Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan.

4.Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) .




Jika semua persyaratannya sudah lengkap  baru bisa diproses Untuk Pembuatan sertifikat  di kenakan biaaya pendaftaran, untuk wilayah Jawa Bali  senilai Rp, 150.00,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sesuai keputusan bersama 3 Mentri


Ketua BPD Tapos II Umar Sumardi SAP 'mengatakan Rapat penyuluhan kepada calon pemohon PTSL ini merupakan tahapan pembuatan PTSL, selanjutnya Pendataan. Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah warisan, hibah, atau jual beli) dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh)

Selanjutnya menurut Umar tahapan Pengukuran. Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain itu, pengukuran lahan harus juga memerlukan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan. tahapan berikutnya adalah Sidang Panitia. Petugas akan meneliti data yuridis dan melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri tiga anggota BPN dan satu orang petugas desa, akan mencatat sanggahan, kesimpulan dan meminta keterangan

setelah semua proses di lalui pemohon PTSL tinggal menunggu proses jadi nya Serifikat


Pewarta : Poernama/Ivick

Editor : Aki Kasdi Gundul

RAPAT PENYULUHAN PROGRAM PTSL DESA TAPOS I





"Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki."

RAPAT PENYULUHAN PROGRAM PTSL DESA TAPOS II



TENJOLAYA =Rapat Penyuluhan Pendaftaran Tanah secara Lengkap  (PTSL) Desa Tapos II, di gelar di balai Desa Tapos II, Kecamatan Renjolaya Kabupaten Bogor, Selasa (07/09/2021) di hadiri Kades Puad Wahyudi SAg, Babhinkamtibmas, Babinsa, BPD, LPM,Kadus para RW dan RT sedesa Tapos II


Petugas Badan Pertanahan  dalam arahannya menjelaskan, Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)merupakan Program strategis nasional, yang harus dilaksanakan bersama sama seluruh Stake holder agar bisa terlaksana dengan baik, dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah maupun mengurangi sengketa lahan.

“Inilah pentingnya sosialisasi dan penyuluhan kegiatan PTSL, sehingga masyarakat bisa memahami pentingnya Sertifikat Hak Tanah”, jelas nya


Sementara di tempat yang sama menurut Puad Kades Tapos II Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon PTSL adalah:

Harapannya hasil produksi pemanfaatan lahan tidak hanya terjual di dalam negeri tapi juga bisa diekspor ke negara-negara lain. 

1.Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2.Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibah atau Berita Acara Kesaksian, dll.

3.Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan.

4.Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) .




Jika semua persyaratannya sudah lengkap  baru bisa diproses Untuk Pembuatan sertifikat  di kenakan biaaya pendaftaran, untuk wilayah Jawa Bali  senilai Rp, 150.00,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sesuai keputusan bersama 3 Mentri


Ketua BPD Tapos II Umar Sumardi SAP 'mengatakan Rapat penyuluhan kepada calon pemohon PTSL ini merupakan tahapan pembuatan PTSL, selanjutnya Pendataan. Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah warisan, hibah, atau jual beli) dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh)

Selanjutnya menurut Umar tahapan Pengukuran. Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain itu, pengukuran lahan harus juga memerlukan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan. tahapan berikutnya adalah Sidang Panitia. Petugas akan meneliti data yuridis dan melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri tiga anggota BPN dan satu orang petugas desa, akan mencatat sanggahan, kesimpulan dan meminta keterangan

setelah semua proses di lalui pemohon PTSL tinggal menunggu proses jadi nya Serifikat


Pewarta : Jale/Ivick

Editor : Aki Kasdi Gundul

Kepala Desa Cijujung Geram dituding ada oknum desa Lakukan Pungli BLT TPAS Galuga

CIBUNGBULANG - Kepala desa Cijujung ( Hapid Priatna ) merasa geram dengan adanya pemberitaan di media dan aplikasi tiktot yang menuding ada...